Perkawinan dan warisan bagi umat Buddha

 Perkawinan dan warisan bagi umat Buddha

HUKUM WARIS

Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Ada dua cara yaitu

 

1. Pewarisan menurut Undang-Undang ialah pembagian warisan

     kepada ahli waris karena hubungan kekeluargaan yang berdasarkan

     pada keturunan (orang-orang yang mempunyai hubungan darah

     terdekat dengan pewaris).

2. Pewarisan berdasarkan Wasiat ialah pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima warisan menurut kehendak terakhir si pewaris atau yang ditunjuk / ditetapkan dalam surat wasiat. Wasiat itu harus dinyatakan dalam bentuk Akta Notaris.

Warisan juga berkaitan erat dengan Perkawinan yang sah dan tercatat.

 

Semoga Semua Makhluk Hidup Berbahagia.  

 

 

Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya

https://www.dhammacakka.org

Related post