Perkawinan dan warisan bagi umat Buddha

HUKUM WARIS
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Ada dua cara yaitu
1. Pewarisan menurut Undang-Undang ialah pembagian warisan
kepada ahli waris karena hubungan kekeluargaan yang berdasarkan
pada keturunan (orang-orang yang mempunyai hubungan darah
terdekat dengan pewaris).
2. Pewarisan berdasarkan Wasiat ialah pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima warisan menurut kehendak terakhir si pewaris atau yang ditunjuk / ditetapkan dalam surat wasiat. Wasiat itu harus dinyatakan dalam bentuk Akta Notaris.
Warisan juga berkaitan erat dengan Perkawinan yang sah dan tercatat.
Semoga Semua Makhluk Hidup Berbahagia.