Pemberkahan Perkawinan dan Pengurusan Akta Perkawinan di Vihàra Jakarta Dhammacakka Jaya
A. Persyaratan Umum
Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 Bab II, persyaratan umum perkawinan adalah sebagai berikut:
- Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orangtuanya.
- Perkawinan hanya akan diizinkan jika calon mempelai pria sudah mencapai umur 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
- Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan ke bawah maupun ke atas.
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara sesama saudara, antara seseorang dengan saudara orangtuanya dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
c. Berhubungan semenda, yaitu: mertua, anak tiri, menantu dan bapak/ibu tiri.
d. Berhubungan susuan, yaitu: orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan dan paman/bibi susuan.
e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seseorang.
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. - Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi (kecuali ada izin pengadilan dan pihak-pihak yang bersangkutan).
- Pegawai negeri sipil/ABRI harus dapat izin dari atasan.
B. Persyaratan Administrasi
Sesuai dengan persyaratan perkawinan agama Buddha mazhab Theravāda di Indonesia, persyaratan khusus adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Pemberkahan Perkawinan dan Formulir Permohonan Pencatatan Sipil. ALAMAT SESUAI KTP.
- Pemberkahan perkawinan hanya dilaksanakan hari Sabtu.
- Khusus calon mempelai wanita diperbolehkan memakai baju/gaun pengantin namun tidak boleh ke area Vihara selain Wisma Narada. Harap berpakaian rapi dan sopan. Sedangkan untuk calon mempelai pria dianjurkan untuk memakai jas dan dasi.
- Melampirkan surat-surat:
* Masing-masing mempelai:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mempelai beragama Buddha sebanyak 3 lembar.
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai sebanyak 3 lembar.
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua calon mempelai/wali yang akan menghadiri upacara pemberkahan sebanyak 3 lembar.
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi sebanyak 3 lembar (saksi masing-masing mempelai sebanyak 1 orang – tidak boleh saudara kandung).
e. Fotokopi Akta Lahir sebanyak 3 lembar.
f. Surat Keterangan Lurah setempat bentuk/model PM1-WNI & N1, atau model lainnya yang menerangkan status sebanyak 3 lembar (satu asli dan yang lainnya fotokopi). Minta surat keterangan RT/RW terlebih dahulu.
g. Fotokopi Surat Ganti Nama mempelai & orangtua sebanyak 3 lembar (jika ada).Keterangan: masing-masing surat 3 lembar: 1 lembar untuk catatan sipil, 1 lembar untuk pandita, 1 lembar untuk arsip Vihara.
* Syarat-syarat lain:
h. Pasfoto berdampingan ukuran 6 x 4 cm (landscape-berwarna) sebanyak 12 lembar. (Vihāra 6 lembar dan catatan sipil 6 lembar), dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Posisi pada saat foto: pria di sebelah kanan wanita.
2) Pada saat foto tidak diperbolehkan memakai gaun pengantin, kaos oblong, kaos berkerah, yang diperbolehkan hanya kemeja/jas.
i. Fotokopi akta cerai/ akta kematian apabila sudah pernah menikah (cerai/ pasangan meninggal).
j. Surat izin orangtua (di atas meterai) untuk calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun.
k. Akta perjanjian pra nikah (apabila ada).
l. Salah satu atau kedua mempelai harus KTP domisili DKI Jakarta. Apabila kedua-duanya luar DKI, tidak dapat dilaksanakan.
m. Khusus untuk calon mempelai WNA wajib melampirkan: Fotokopi pasport calon mempelai dan orangtua, fotokopi akta lahir (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah), surat keterangan dari kedutaan, dan surat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
n. Khusus WNA ada biaya tambahan. - Penyerahan berkas-berkas di atas diserahkan kepada Petugas Administrasi Perkawinan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pemberkahan di Kantor Sekretariat Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya. JIKA BELUM LENGKAP, BERKAS TIDAK BISA DITERIMA.
- Biaya Pemberkahan Pernikahan Rp. 2.500.000 meliputi:
a. Sumbangan ke kas Magabudhi.
b. Sumbangan ke kas Vihāra.
c. Biaya transportasi pandita.
d. Biaya transportasi petugas administrasi.
e. Biaya perlengkapan (buah, lilin, bunga, dan sebagainya).
f. Membantu pengurusan catatan sipil (catatan sipil gratis).Pembayaran paling lambat 30 hari sebelum hari H.
Cara pembayaran melalui:
Transfer ke BCA 007-3019092 a/n Yay. Jakarta Dhammacakka Jaya
atau melalui mesin EDC di Sekretariat Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya.Bukti transfer email ke sekretariatvjdj@gmail.com,
atau dikirim melalui WhatsApp (0878-7200-7685)
atau dibawa langsung ke vihara.
Catatan: TIDAK BERLAKU UNTUK CREDIT CARD
Keterangan: biaya di atas dilunasi paling lambat satu bulan sebelum hari Pemberkahan Pernikahan. - Surat Keterangan Perkawinan secara agama Buddha akan diserahkan oleh pandita pemimpin upacara kepada calon mempelai pada hari pelaksanaan upacara (setelah upacara pemberkahan berlangsung) atau beberapa hari kemudian.
C. Hal-hal lain
Hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh calo+n mempelai adalah sebagai berikut:
- Menemui pandita pemimpin upacara yang akan melangsungkan pemberkahan pernikahan untuk mendapatkan penjelasan/bimbingan/pengarahan/kroscek data, baik mengenai persyaratan yang belum jelas, persiapan peralatan untuk upacara, maupun hal-hal yang harus dipelajari oleh kedua calon mempelai untuk pelaksanaan upacara perkawinan dengan membawa surat-surat asli seperti: Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Ganti Nama (bila ada), Surat Cerai atau Surat Keterangan Kematian Pasangan (bila ada).
- Kerabat ataupun saudara yang menghadiri upacara pemberkahan pernikahan juga harus berpakain sopan dan rapi.
- Apabila jadwal Pemberkahan Pernikahan dicantumkan di Undangan Pernikahan, harap mencantumkan kalimat: “Mengenakan Baju Sopan dan Rapi” di bawah alamat Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya yang tertera di undangan.
- Pada saat hari H harap:
a. Membawa cincin kawin dan diserahkan kepada petugas sebelum upacara dimulai.
b. Mempelai dan keluarga datang 30 menit sebelum acara dimulai. - Hal-hal yang sudah harus dipahami oleh kedua calon mempelai saat pelaksanaan upacara adalah sebagai berikut:
a. Mengetahui dengan jelas tata cara pelaksanaan upacara perkawinan secara agama Buddha.
b. Dapat mengucapkan Namakàra Pàñha dan Vandana dengan baik dan benar.
c. Dapat melakukan sikap añjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) dan sikap namakāra (bersujud dengan lima titik, yaitu: dahi, kedua siku tangan, dan kedua lutut menyentuh lantai).
d. Konfirmasi mengenai tanggal, hari, dan jam upacara dilakukan setelah semua persyaratan dipenuhi.
D. Tatacara Pelaksanaan Upacara
Pelaksanaan upacara perkawinan Agama Buddha mazhab Theravāda Indonesia adalah sebagai berikut:
- Memasuki Tempat Upacara
Kedua calon mempelai (calon mempelai pria di sebelah kanan calon mempelai wanita) memasuki tempat upacara dari pintu utama Dhammasālā menuju ke depan Altar Sang Buddha dengan diiringi oleh kedua orangtua atau wali di belakangnya yang berjalan secara dua-dua tiap barisnya. Semua berjalan dengan tertib dan teratur diikuti oleh sanak saudara dan handai taulannya. Pandita pemimpin upacara, petugas dan para saksi telah berada di tempat upacara. - Persembahan Bunga dan Buah
Kedua calon mempelai bersama-sama mempersembahkan bunga di Altar Sang Buddha kemudian mempersembahkan buah. Setelah itu, kedua calon mempelai menempati tempat duduk yang telah disediakan dan secara bersama-sama bersujud kepada Sang Buddha dengan bersikap namakāra (bersujud dengan lima titik, yaitu: dahi, kedua lengan, dan kedua lutut menyentuh lantai) sebanyak tiga kali secara bersamaan.* Pengaturan Tempat Duduk
Kedua calon mempelai duduk di tempat yang telah disediakan pada baris pertama. Orangtua/wali dari pihak calon mempelai pria duduk di sebelah calon mempelai wanita sedangkan orangtua/wali dari pihak calon mempelai wanita duduk di sebelah calon mempelai pria. Para sanak saudara dan handai taulan duduk mulai dari baris kedua hingga baris berikutnya dengan mengisi baris demi baris secara rapi dan teratur. - Tanya Jawab Konfirmasi
Dalam suasana hikmat, pandita pemimpin upacara akan melakukan tanya jawab sebagai berikut:
a. Kepada masing-masing calon mempelai, pandita pemimpin upacara menanyakan: “Apakah ada ancaman atau paksaan yang mengharuskan masing-masing calon mempelai melakukan upacara perkawinan secara agama Buddha?” Apabila calon mempelai menjawab, “Tidak ada paksaan”, maka upacara dapat dilanjutkan.
b. Pandita pemimpin upacara bertanya kepada calon mempelai pria: “Apakah saudara ……..(nama calon mempelai pria)……… bersedia untuk mengambil saudari ……..(nama calon mempelai wanita)……. sebagai istri yang sah?” Apabila dijawab, “Ya” oleh calon mempelai pria, upacara dapat dilanjutkan dengan bertanya kepada calon mempelai wanita: “Apakah saudari ……..(nama calon mempelai wanita)……… bersedia untuk menerima saudara ……..(nama calon mempelai pria)……. sebagai suami yang sah?” Apabila dijawab, “Ya” oleh calon mempelai wanita, upacara dapat dimulai. - Penyalaan Lilin
Upacara perkawinan dimulai dengan penyalaan lilin lima warna dinyalakan secara berurutan:
Lilin biru: dinyalakan oleh ayah/wali calon mempelai pria.
Lilin kuning: dinyalakan oleh ibu/wali calon mempelai pria.
Lilin merah: dinyalakan oleh pandita pemimpin upacara.
Lilin putih: dinyalakan oleh ayah/wali calon mempelai wanita.
Lilin jingga: dinyalakan oleh ibu/wali calon mempelai wanita. - Pembukaan Upacara Perkawinan
Pandita pemimpin upacara secara resmi membuka upacara perkawinan dengan menyalakan 3 batang dupa/hio wangi di Altar Sang Buddha. Kemudian pandita pemimpin upacara mengucapkan NamakàraPàñha, yang selanjutnya diikuti oleh kedua calon mempelai bersama segenap hadirin yang hadir baris demi baris.Namakàra-Pàñha (wajib dihafal)
Araham Sammàsambuddho Bhagavà, Buddham Bhagavantam Abhivàdemi *)
Svàkkhàto Bhagavatà Dhammo, Dhammam Namassàmi *)
Supatipanno Bhagavato Sàvakasangho, Saïgham Namàmi *)*) Segenap hadirin secara bersama-sama bersujud dengan sikap namakāra.
- Ikrar Perkawinan
Pandita pemimpin upacara akan membimbing kedua calon mempelai untuk membacakan Ikrar Perkawinan sebagai berikut:
Calon mempelai pria memegang 3 batang dupa/hio dengan sikap añjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) kemudian mengikuti kata demi kata Vandana dan Ikrar Perkawinan yang diucapkan oleh pandita pemimpin upacara sebagai berikut:a. Calon mempelai pria memegang 3 batang dupa/hio dengan sikap añjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) kemudian mengikuti kata demi kata Vandana dan Ikrar Perkawinan yang diucapkan oleh pandita pemimpin upacara sebagai berikut:
“Namo Tassa Bhagavato Arahato Sammàsambuddhassa (wajib dihafal)
Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi, bahwa pada hari ini saya …….(nama calon mempelai pria)…… mengambil …….(nama calon mempelai wanita)…… sebagai istri saya yang sah, dan saya berikrar:
1. akan selalu menghormati istri saya;
2. akan bersikap lemah-lembut kepada istri saya;
3. akan setia kepada istri saya;
4. akan memberikan kewenangan tertentu kepada istri saya;
5. akan memberikan perhiasan kepada istri saya;
6. akan rajin dan bersemangat mencari nafkah untuk keluarga.Semoga Tuhan Yang Mahaesa memberkati saya; dan Sang Tiratana (Buddha, Dhamma, Sangha) melindungi saya.
Sādhu! Sādhu! Sādhu!”Setelah ikrar selesai diucapkan, dupa ditancapkan di altar atau dibantu petugas upacara.
b. Selanjutnya calon mempelai wanita memegang 3 batang dupa/hio dengan sikap añjali (merangkapkan kedua belah tangan di depan dada dengan jari-jari tangan dirapatkan satu sama lain) kemudian mengikuti kata demi kata Vandana dan Ikrar Perkawinan yang diucapkan oleh pandita pemimpin upacara.
“Namo Tassa Bhagavato Arahato Sammàsambuddhassa (wajib dihafal)
Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini saya …….(nama calon mempelai wanita)…… mengambil …….(nama calon mempelai pria)…… sebagai suami saya yang sah, dan saya berikrar:
1. akan selalu memperhatikan kepentingan seluruh anggota keluarga;
2. akan selalu bersikap ramah kepada sanak keluarga dari kedua belah pihak;
3. akan selalu setia kepada suami saya;
4. akan menjaga dengan baik apa yang diperoleh oleh suami saya;
5. akan selalu belajar agar pandai dan tidak malas dalam bekerja;
6. akan mematuhi semua petunjuk suami saya yang baik.Semoga Tuhan Yang Mahaesa memberkati saya; dan Sang Tiratana (Buddha, Dhamma, Sangha) melindungi saya.
Sādhu! Sādhu! Sādhu!”Setelah ikrar selesai diucapkan, dupa ditancapkan di altar atau dibantu petugas upacara.
c. Kemudian kedua calon mempelai secara bersama-sama bersujud dengan sikap namakāra sebanyak 3 kali ke arah Altar Yang Mahasuci Sang Buddha Gotama.
- Pemasangan Cincin Kawin
Pandita pemimpin upacara akan memberikan cincin kawin, pertama kepada calon mempelai pria dan menugaskannya untuk memasang cincin tersebut pada jari manis calon mempelai wanita. Berikutnya pandita pemimpin upacara akan memberikan cincin kawin kepada calon mempelai wanita dan menugaskannya untuk memasang cincin tersebut pada jari manis calon mempelai pria. - Pengikatan Pita Kuning dan Pemakaian Kain Kuning
Pandita pemimpin upacara akan mengikat pergelangan tangan kiri calon mempelai pria dengan pergelangan tangan kanan calon mempelai wanita dengan pita kuning, kemudian kedua calon mempelai diselubungi dengan kain kuning oleh kedua orangtua/wali dari pihak calon mempelai pria dan calon mempelai wanita dibantu petugas upacara. - Pemercikan Air Pemberkahan
a. Pandita pemimpin upacara akan mempersilahkan kedua orangtua/wali dari calon mempelai pria untuk mengambil Air Pemberkahan dari Altar dengan sebelumnya bersujud dengan sikap añjali ke arah Altar. Setelah itu dipersilahkan untuk memercikkan air tersebut kepada kedua calon mempelai dengan mendoakan kebahagiaan bagi kedua calon mempelai.
b. Pandita pemimpin upacara akan mempersilahkan kepada kedua orangtua/wali dari calon mempelai wanita untuk melakukan hal yang sama seperti di atas.
c. Setelah itu baru pandita pemimpin upacara yang akan memercikan Air Pemberkahan dengan membacakan Paritta Pemberkahan. - Pelepasan Kain Kuning dan Pita Kuning
Pandita pemimpin upacara mempersilahkan kedua orangtua/wali dari calon mempelai pria dan wanita untuk membuka kain kuning dengan dibantu petugas upacara, selanjutnya pandita pemimpin upacara melepaskan pita kuning. - Wejangan oleh pandita pemimpin upacara
Kedua calon mempelai tetap duduk dengan posisi santai untuk mendengarkan wejangan dari pandita pemimpin upacara. - Penandatanganan Ikrar Perkawinan
Setelah selesai wejangan, petugas upacara akan mempersilahkan kepada kedua calon mempelai, orangtua/wali dari kedua calon mempelai, kedua orang saksi dan pandita pemimpin upacara untuk menandatangani Ikrar Perkawinan. - Penutupan Upacara Perkawinan
Pandita pemimpin upacara secara resmi menutup upacara perkawinan dengan mengucapkan NamakàraPàñha yang kemudian diikuti oleh segenap hadirin yang hadir, baris demi baris.Namakàra-Pàñha (wajib dihafal)
Araham Sammàsambuddho Bhagavà, Buddham Bhagavantam Abhivàdemi *)
Svàkkhàto Bhagavatà Dhammo, Dhammam Namassàmi *)
Supatipanno Bhagavato Sàvakasangho, Saïgham Namàmi *)*) Segenap hadirin secara bersama-sama bersujud dengan sikap namakāra.
- Upacara Selesai
Pandita pemimpin upacara mengucapkan selamat kepada kedua calon mempelai dan para hadirin dipersilahkan memberi ucapan selamat kepada kedua calon mempelai. - Persembahan kepada bhikkhu (apabila ada)
Apabila ada seorang bhikkhu atau lebih yang diundang, bhikkhu akan memasuki tempat upacara dan duduk di samping altar. Pandita pemimpin upacara akan mempersilahkan kepada kedua calon mempelai untuk secara bersama-sama maju dan bersujud dengan sikap añjali kepada bhikkhu. Kemudian kedua calon mempelai mempersembahkan amisa pūjā (dupa wangi, sepasang lilin, dan setangkai bunga serta persembahan lain kalau ada) kepada bhikkhu, bernamakāra kepada bhikkhu dan duduk di hadapan bhikkhu dengan tangan bersikap añjali. Kemudian pandita pemimpin upacara akan membacakan Paritta Permohonan Pemberkahan untuk kedua calon mempelai. Selama pandita pemimpin upacara membacakan paritta, kedua calon mempelai tetap bersikap añjali. Setelah pandita pemimpin upacara selesai membacakan Paritta Permohonan Pemberkahan, bhikkhu akan membacakan Paritta Pemberkahan dan memercikkan Air Pemberkahan kepada kedua calon mempelai.
Catatan:
Jika ada perjanjian nikah, harap mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada petugas pernikahan di Vihāra Jakarta Dhammacakka Jaya.
Unduh Tata Cara Pemberkatan Nikah
Unduh Formulir Pemberkatan Nikah
Informasi lebih lanjut:
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Jl. Agung Permai XV/12 Blok C Sunter Agung Podomoro
Jakarta Utara
Telp. (021) 64716739, (021) 6414304
Hp. 0878-7200-7685
Email: sekretariatvjdj@gmail.com
PIC. Hioe Richard (0816-893-797)